Senin, 20 Mei 2019

INTERNET DEFAMATION

* Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slader (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesia translation) di terjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slader adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis).Dalam Bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slader dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Defamation merupakan ucapan kebencian atau fitnah yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

*  UU ITE Pencemaran Nama Baik
Fenomena merebaknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia selalu menarik untuk diperbincangkan. Dengan kenyataan bahwa negara melalui pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini sudah memberikan kebebasan berekspresi khususnya dalam hal mengutarakan pendapat kepada warganya, hal ini kerap menimbulkan masalah tersendiri.

Dengan adanya kebebasan berpendapat itu, kemudian banyak orang melupakan batasanbatasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kaitannya dengan permasalahan hukum, etika, dan moral ketika seseorang berniat untuk mengungkapkan kritik atau pendapatnya di muka publik.

Kemajuan teknologi yang semakin kencang, khususnya di Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk membangun gaya demokratis dalam berbangsa dan

 bernegara. Dengan demikian masyarakat bisa dimudahkan untuk mengemukakan pendapatnya melalui media apapun, baik secara langsung maupun lewat beragam fitur media sosial yang sangat mudah dioperasikan oleh siapapun di dunia maya.

Keadaan ini tentu semakin memudahkan setiap manusia sebagai warga negara yang terkadang merasa tidak memiliki akses secara langsung untuk menyampaikan masukan atau kritik kepada birokrat maupun lembaga lainnya.

Akan tetapi, dengan kondisi yang menunjukkan bahwa setiap orang secara bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum, aparat sebagai penegak hukum justru kesulitan untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat selaku subyek hukum.

Padahal sudah ada berbagai macam undang-undang yang menjadi regulasi dan memuat ketentuan-ketentuan khusus terkait kebebasan berpendapat di dunia nyata maupun dunia maya ini. Seperti misalnya alam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia, ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik dapat ditemukan pada pasal 310-321 KUHP. Sedangkan khusus untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui internet juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan UU ITE.

* Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi kominukasi dan informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat. Segala aspek kehidupan terpengaruh oleh adanya perkembangan teknologi tersebut, tidak dapat di pungkiri bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi akan semakin mempermudah segala aktivitas kehidupan manusia.
Seiring dengan perkembangan teknologi khususnya dalam bidang komunikasi dan informasi, menjadi salah satu bidang yang berkembang pesat dan telah di terima dalam kehidupan manusia. Teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini sering di gunakan oleh masyarakat adalah media internet.
Namun pengguna internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunakannya. Dari segi positif, internet dapat mempermudah mencari informasi yang di butuhkan dan mencangkup segala bidang dalam kehidupan, dapat melakukan interaksi dengan orang lain dengan mudah dan jangkauannya cukup luas. Sedangkan sisi negatif, tingkat kejahatan semakin meluas dan beragam. Mulai dari internet abuse, haking, cracking, carding, internet defamation dan sebagainya.
Di indonesia sendiri saat ini sering maraknya kasus kejahatan defamation (pencemaran nama baik) yang di sebarkan melalui internet, yang di akibatkan ke tidak sukaan seseorang terhadap sebuah pernyataan bisa berujung pelaporan. Contoh kasusnya Polisi menjerat presenter dan pembasket Augie Fatinus atas kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Oleh karna itu penulis akan membahas tentang masalah pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE mengenai pencemaran nama baik dengan judul “INTERNET DEFAMATION”.

*  Contoh kasus Pencemaran Nama Baik
contoh kasus pencemaran nama baik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat khususnya yang dilakukan melalui internet. Seperti misalnya yang menimpa presenter dan pembasket Augie  Fantinus di tetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, dijerat dengan UU ITE dan KUHP atas mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asia Para Games 2018 di kawasan Gelora Bungkarno (GBK), jakarta, kamis (11/10/18) di akun instagramnya @augiefantinus.
Atas perbuatannya, Augie di kenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KHUP yang berisi :
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di ajukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman hukuman yang di terima cukup berat karna dalam pasal 28 Ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar


*  Motif, Penyebab dan Penanggulangan
A.    Motif Pencemaran Nama Baik
Motif dari pencemaran nama baik itu sendiri menurut penulis adalah  bermacam-macam intinya ialah di ajukan untuk merendahkan seseorang, menghina, menghasut maupun menuduh.

B.    Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.      Secara lisan
2.      Secara tulisan
3.      Menuduh suatu hal di depan umum

C.    Penanggulangan Pencemaran Nama Baik
      Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Lebih bijak dalam        mengeluarkan kata-kata/statment atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan dan jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar.




*Kesimpulan

Penggunaan internet dijaman ini sangatlah besar ini dikarenakan manfaat internet sangatlah besar bagi seseorang bahkan bagi pertumbuhan Ekonomi suatu Bangsa. Akan tetapi selain manfaat internet juga bisa menimbulkan kerugian yang tidak kalah besar dari pada manfaatnya,korbannya pun sangat luas dari instansi yang memanfaatkan internet sampai dengan anak kecil yang belum paham sepenuhnya tentang internet dapat terkena imbasnya. Untuk itu kami(Penulis) sebagai warga Negara dan juga sebagai pengguna internet menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepahaman para pengguna atau pihak yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas dari internet agar tidak mudah menjadi korban atau menjadi sasaran tindak kejahatan dunia maya.                          
      Sedangkan dari segi hukum adalah perlunya peningkatan ketegasan hukum oleh Aparat/Penegak hukum agar tercipta efek jera pada pelaku tindak kejahatan dunia maya,namun jangan sampai Undang-undang / Hukum tersebut terlalu mudah menjerat pihak-pihak yang seharusnya tidak tepat dijerat dengan undang-undang tersebut.




Senin, 15 April 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI V

CONTOH KASUS KEJAHATAN INTERNET SESUAI UU ITE YANG BERLAKU
PASAL 27
(1)
 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Kasus Kesusilaan
Nuril Baiq ini adalah melanggar kesusilaan,
"Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah"
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.
Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu, bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
____________________________________________________________________
PASAL 27
(2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Kasus perjudian
"Berawal dari terdakwa Lusiana Pengepul Judi Togel online yang akhirnya menjerat Bandar Judi Togel Online"
Kasus Bandar judi online yakni Agus Twindi alias Agus Fendi
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal dari penangkapan pengepul judi togel bernama Lusiana (berkas terpisah) di Jember.
Dari keterangan Lusiana inilah, polisi akhirnya menangkap terdakwa yang merupakan bandar judi togel online. “Lusiana merupakan pengepul yang menyetorkan nomor judi togel dan uang tombokan dari para pengecer ke bandar yang bernama Agus Fendi (terdakwa),” terangnya, Rabu (14/2/2018)
Dari penangkapan terdakwa, polisi menyita barang bukti diantaranya, handphone, kartu debet paspor BCA platinum, laptop, buku catatan, kalkulator, modem, Ipad merk Apple. “Terdakwa melakukan perjudian sebagai bandar dengan menggunakan sarana handphone untuk menerima nomor tombokan dari pengepul dalam bentuk SMS. Setelah menerima nomor tombokan dari pengepul, kemudian nomor tombokan tersebut dimainkan terdakwa di website judi online www.togel4d.com yang diakses dengan laptop,” ungkap jaksa Rista.
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Lusiana, pengepul togel dan Agung Kriswantoro, anggota polisi.
Pada keterangannya, Agung membenarkan bahwa dirinya yang melakukan penggerebekan bisnis togel online yang dijalankan terdakwa. “Benar saat itu saya dan rekan saya yang menangkap terdakwa. Terdakwa ini bandar togel,” kata Agus dihadapan majelis hakim yang diketua Jihad Arkhanudin.
Di tempat yang sama, Lusiana juga membenarkan bahwa terdakwa merupakan bandar judi togel online. “Bener saya yang setorkan uang judi ke terdakwa melalui rekening BCA. Saya belum lama kenal terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa membenarkan bahwa dirinya merupakan bandar judi togel online di daerah Wonorejo, Rungkut, Surabaya. “Setahun saya kerja ini (bandar togel). Sebelumnya saya kerja jual telur. Keuntungan yang saya dapat Rp 150 ribu perhari,” kata terdakwa.
____________________________________________________________________ 
PASAL 27
(3)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "

Kasus Pencemaran Nama Baik
"Pencemaran Nama Baik atas tuduhan terhadap Muhammad Misbakhun perihal perampokan Bank Century"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012).
Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum.
"Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari," tulis Misbakhun mengakhiri twitwar itu.
Tiga hari kemudian, Misbakhun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Benny pun menanggapi santai laporan Misbakhun itu. Lalu, pada Kamis (5/9/2013), kasus ini kembali mencuat ke publik ketika Benny ditahan di rutan Kelas I Cipinang oleh pihak kejaksaan.

____________________________________________________________________
PASAL 27
(4)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman"

Kasus Pengancaman
"Kasus yang berkaitan dengan pasal ini seperti yang ada pada Surat Putusan Nomor 166/Pid.B/2015/PN.Pgp yang menetapkan saudara JUMRI ALS JUM BIN H. SAMIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Pengancaman Melalui Sarana Elektronik""
 Modus kejahatannya terdakwa dengan menggunakan Hadphone telah mengirim sms yang isinya telah terjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai berikut "Wewe ini Jum Puput temen Iwan, masalah uang sisa 16 juta jangan kamu pikir lagi, tidak usah kamu bayar juga tidak apa-apa, saya ini orang kampung we, saya tidak masalah hilang segitu, Tapi Ingat. Kamu jangan merasa menyesal jika kamu, dan anak istrimu ada yang muntah darah salah satu diantara kalian, ingat ya. Kamu memang banyak uang, tapi kamu tidak banyak ilmu, jangan kamu kira kalau kamu sudah banyak uang, kamu tidak mempan santet, karena saya rasa, istri kamu tahu apa yang tadi sudah saya ambil dirumah kamu, keluarga kamu lebih berharga dari pada uang 16 juta itu. Iya kan? Maaf we, terpaksa aku lakukan ini, saya rasa kamu mau mencoba seperti Dikrimsus Polda yang sudah meninggal dunia itu. itu gara-gara dia membuat kesalahan dengan keluarga saya"
Hal tersebut berawal dari bulan Desember 2013, M.Feran alias Iwan menjual timah milik terdakwa kepada saksi Hengki alias Wewe sebanyak 214 Kg Timah seharga Rp. 23.200.000,-, lalu saksi Hengki alias Wewe baru membayar Rp. 7.200.000,- kepada M. Feran. Dikarenakan M.Feran mempunyai hutang kepada Hengki alias Wewe sebesar Rp. 352.968.128,- , Hengki alias Wewe tidak mau melunasi uang timah milik terdakwa. Sehingga terdakwa bersama M.Feran alias Iwan telah berulang kali kerumah saksi Hengki alias Wewe akan tetapi tidak pernah bertemu dengan saksi Hengki alias Wewe. Akhirnya pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21.48 saksi Hengki alias Wewe menerima SMS dari terdakwa yang isinya seperti yang disebutkan diatas sehingga membuat saksi Hengki alias Wewe merasa tidak nyaman dan terancam dan memindahkan anak dan istrinya ke Jakarta.
____________________________________________________________________
PASAL 28
(1)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Kasus HOAX
"Anton Setiawan selaku kasus menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian kosumen"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 36/Pid.Sus/2018/PT.DKI, putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
____________________________________________________________________
PASAL 28
(2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech)
"Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan."
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata jaksa Zulkifli saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/2/2018).
Jaksa menyebut serangkaian informasi yang disebut menimbulkan kebencian itu diunggah Jonru dalam akun Facebook miliknya. Menurut jaksa, unggahan itu pada periode Juni-Agustus 2017.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antara golongan," ujar jaksa.
"Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan yang berkelanjutan," sambungnya.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
____________________________________________________________________
PASAL 29
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Kasus Ancaman Kekerasan Bersifat Menakut-nakuti ditujukan secara pribadi

"Hary Tanoesoedibjo mengancam KSPTPKK Agung Yulianto"

Sejak 23 Juni 2017, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyandang status sebagai tersangka. CEO MNC Grup ini diduga melanggar Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Kasus yang menjerat Hary Tanoe bermula setelah ia mengirimkan beberapa pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Pesan pertama pada Selasa 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB berbunyi:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Selanjutnya pada 7 dan 9 Januari 2016 Hary Tanoe kembali mengirim pesan serupa. Hanya saja dalam pesan 7 Januari 2016 ia membubuhi kalimat tambahan di akhir pesan: “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Yulianto yang saat itu sedang menangani kasus restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, di mana Hary Tanoe menjadi saksi sekaligus komisaris perusahaan merasa tak nyaman. Ia menilai pesan-pesan yang dikirim Hary sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Kasus ini sempat mengendap selama lebih dari setahun, sampai akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Hary pada 12 Juni 2017. Kepada media yang mewawancarainya Hary membantah jika pesan singkat yang ia kirim merupakan ancaman. “Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik,” kata Hary.
Tapi bantahan itu tidak membuat nasib Hary Tanoe lebih baik. Ia tetap dijadikan tersangka oleh penyidik polri. Hari ini, Selasa 23 Juni 2017, HT kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dengan alasan telah memiliki kegiatan.
____________________________________________________________________
PASAL 30
(1)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."
Kasus Mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik Orang lain dengan cara apapun
"Jasriadi Saracen divonis karena akses ilegal"
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018) siang memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi alias JAS bersalah atas akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," sebut Ketua Majelis Hakim, Asep Koswara
Menurut Hakim, Jasriadi (32) terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu tanpa izin. Dia dituduh telah mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017. Pada saat itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
____________________________________________________________________
PASAL 30
(2)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik."
Kasus mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan memperoleh informasi atau Dokumen Elektronik

"Pembobolan sistem pengisian pulsa menggunakan sistem POS PT.Indomarco Prismatama"
NR, warga Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi lantaran meretas sistem POS pengisian pulsa milik perusahaan waralaba minimarket. Ia membobol pulsa di perusahaan tersebut selama enam jam hingga mencapai Rp 11,6 juta. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari kantor pusat PT Indomarco Prismatama ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2016 lalu. Mereka melaporan terkait adanya pencurian pulsa pada sistem POS pengisian pulsa di 13 toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan. "Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp 11,6 juta," ujar Roberto ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/8/2016). Roberto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya NR menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi POS pengisian pulsa. Kemudian sistem itu mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor ponsel yang dituju. Setelah berhasil membobolnya, NR mengumpulkan pulsa-pulsa tersebut dan disimpan dalam 13 nomor provider berbeda. Kemudian, barulah tersangka memperjual belikan pulsa itu di forum jual beli online. "Dia menjual pulsa dengan harga lebih rendah daripada yang di pasaran. Misalnya pulsa Rp 100.000 dia jual seharga Rp 80.000," ucapnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.
____________________________________________________________________
PASAL 30
(3)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. "
Kasus mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan melanggar, melapaui, atau menjembol sistem pengamanan
"Fake GPS atau "Tuyul" menjebol aplikasi Go-Jek"
Istilah "tuyul" pada layanan ojek online merupakan kecurangan karena pengemudi menggunakan aplikasi " fake GPS" untuk mendapat penumpang meski berada jauh dari lokasi. Penggunaan "tuyul" bisa merugikan konsumen karena mengacaukan estimasi waktu kedatangan driver. Selain itu, aplikasi GPS palsu ini juga digunakan untuk membuat order fiktif. Dengan order fiktif ini, pengemudi bisa meraup keuntungan bahkan tanpa harus beranjak dari tempatnya. Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi seolah-olah mendapat penumpang, lalu mengantarnya sampai ke tempat tujuan. Padahal, pengemudi ojek online tersebut hanya diam di tempat. Melihat masalah ini, Go-Jek menginisiasi gerakan #HapusTuyul. Vice President Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan, Go-Jek tengah mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi apakah si pengemudi menggunakan GPS palsu atau tidak. "Sekarang kami hapus para tuyul supaya teman-teman bisa fair play," ujar Michael dalam pertemuan dengan mitra pengemudi, seperti dirangkum KompasTekno dari rekaman video yang diunggah di akun resmi Twitter Go-Jek, Kamis (22/3/2018).
Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 4

Senin, 08 April 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI IV

MENGENAL KASUS-KASUS KEJAHATAN DI DUNIA IT

Dimasa sekarang ini banyak sekali kasus-kasus kejahatan IT. Yang kita tahu adalah cybercrime terdiri dari cyberstalking, carding, sabotage dan masih banyak lagi.
Cybercrime dapat di definisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan IT.

2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend viral saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

3. Menurut anda apakah upaya-upayayang dapat kita lakukan untuk menanggulangi kejahatan TI
  _____________________________________________________________________

1. Penyebaran virus secara sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem email nya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui email nya ( SPAMMING).

2. - Mengambil akun sosial media orang lain, motifnya : mereka mengambil akun tersebut karena untuk mencari keuntungan dengan cara menawarkan akun mereka kembali dengan menebus sejumlah uang yang sangat besar 
- Prostitusi Online, motifnya : penyalahgunaan akun sosial media untuk menjual jasa Pekerja Seks Komersial dan medapatkan keuntungan.

3. Penanggulangannya adalah : 

1. Selalu gunakan security software yang Up to Date. Salah satu cara paling mudah dalam mencegah hacker-hacker dan para cybercrime dalam melakukan hacking dan mencuri informasi adalah dengan tetap menjaga keamanan setiap PC dan juga software dalam PC anda agar tetap ter-up-to-date. Biasanya dalam perangkan PC atau gadget sering secara berkala mengeluarkan update-update perangkat. Hal tersebut ditujukan untuk menutup celah keamanan yang ada pada perangkat anda. Untuk mencegah para cybercrime dalam mencuri informasi sensitif anda, maka ikutilah rekomendasi update yang diberikan oleh vendor perangkat.

2. Buat password yang kuat. Apakah password akun-akun anda sudah menggunakan password yang kuat? Jika belum cepat ganti akun-akun anda untuk mencegah cybercrime. Jika memungkinkan masukan campuran huruf kecil, besar dan angka pada setiap akun agar memperkuat kata sandi. 

3.Install software antivirus. Software antivirus digunakan untuk mencegah, mendeteksi dan menghilangkan berbagai malware seperti: virus, hijackers, ransomware, keyloggers, backdoors, rootkits, trojan horse, worms, malicious LSPs, dielers, dan spyware. Bagi seorang yang memiliki bisnis pasti sangat penting untuk melakukan investasi pada sebuah software antivirus untuk digunakan di berbagai komputer perusahaan anda. Software antivirus wajib ada khususnya bagi komputer yang menyimpan informasi sensitif milik customer-customer anda.

4.Membuat backup data. Sebaiknya pengguna komputer memiliki backup dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau lainnya. Ini bertujuan agar data anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer anda.

5.Konsultan keamanan untuk menentukan seberapa amannya bisnis anda. Cara lain yang bisa anda lakukan untuk mencegah cybercrime untuk bisnis anda adalah dengan memiliki konsultan keamanan IT untuk melakukan evaluasi mengenai seberapa amanya bisnis anda. Para spesialis keamanan ini bisa melakukan pemeriksaan keamanan untuk anda. Para spesialis keamanan ini bisa melakukan pemeriksaan keamanan untuk anda, memberitahu anda dimana letak titik-titik kelemahan keamanan anda. Karena hacker selalu terus menerus mencari cara untuk mendapatan akses ke data pribadi dan mencuri informasi senstif dari berbagai bisnis.

6.Gunakan fitur keamanan untuk Website Anda. Hal lain yang bisa Anda gunakan adalah menggunakan layanan SSL / HTTPs untuk keamanan website Anda dari pertukaran informasi.

Sekian dan terimakasih

Senin, 01 April 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI III

PROFESIONALISME DALAM BENTUK SEBUAH PROFESI PROGRAMMER DAN PENEGAK HUKUM

              Dalam artikel ini kami akan menjelaskan profesionalisme dalam bentuk profesi. yaitu bidang profesionalisme dan profesionalisme aparat penegak hukum
sebelum menjelaskan hal tersebut. Kami akan menjelaskan apa sih profesionalisme itu ?
pengertian profesionalisme menurut para ahli :
* Onny S. Prijono
Profesionalisme
adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi.
* Pamudji (1985) 

Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang di duduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
* Korten & Alfonso (1981) 

Profesionalisme adalah kecocokan (Fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic competence) dengan kebutuhan tugas (ask-requitment)
jadi profesionalisme adalah kemampuan dari seseorang dalam menjalankan profesinya dengan baik dan menetapkan komitmen terhadap profesinya untuk mengembangkan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya.


Tugas kita disini adalah menjawab pertanyaan sebagai berikut.
1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi Programmer dan Penegak Hukum ?
2. Pilihlah satu profesi dalam bidang IT atau profesi Non IT ?   

1. Profesionalisme Programmer di bidang IT di programmer harus memiliki sikap mandiri dengan kemampuan yang dimilikinya secara pribadi dan terbuka , mau menghargai pendapat oranglain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinnya. karena profesi programmer harus memiliki sikap tidak bergantung pada orang lain , tebuka, lapang hati mau menerima kritik dan saran dari orang lain.
memiliki pengetaahuan yang tinggi di bidang IT, salah satunya harus menguasai bahasa pemrograman, sehingga dalam pembuatan program harus benar-benar terjamin kualitasnya.
menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah di atur dalam kode etik.

Profesionalisme penegak hukum aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berfikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. dalam menegakan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menentukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional.
self-image positif dan pentingnya seif-esteem sebagai nilai.aparat penegak hukum profesional tidak mudah memperdagangkan profesinya. mksudnya keahlian saja tidak cukup. haarus bersikap profesional, berani menegakan keadilan, konsistensi bertindak adil.


2. Profesi dalam bidang IT :
 Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, menginmplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas :
Menginstal perangkat lunak baru
mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
mengelola keamanan database
Kualifikasi :
Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
Menguasai teknologi server dan storage

Senin, 25 Maret 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI II




Mengenal Tentang Pelanggaran Berinternet Dan Profesional Dalam Mengukur Profesionalisme


Untuk tugas II dalam etika profesi ini, kita akan menjawab pertanyaan dari tugas dosen kami.
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut kita kenali dulu artinya etika profesi.


Etika Profesi adalah Etika Profesi adalah sikap Etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban Profesi. Etika Profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma Etis umum pada bidang-bidang khusus (Profesi) kehidupan manusia.



Berikut pertanyaannya tugas kami :
1.Berikan contoh etiket atau pelanggan berinternet yang anda ketahui dalam :
  a. Berkirim surat melalui E-mail
b. Berbicara dalam chatting


2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas ?



3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "Proses Profesional" dalam mengukur sebuah Profesionalisme ?


                                  Jawaban nya nih guys :D
 
1.


a. Berkirim surat melalui E-mail :


--> CyberStalking


--> E-mail Spam


--> Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin


--> Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif


--> Email Porno


--> Penyebaran Virus Melalui Attach Files





b. Berbicara dalam chatting


--> Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA


(Suku, Agama, Ras dan antar golongan)


--> Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital


--> Merusak Nama Baik


--> Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum


--> Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan


2.

a. Berkirim surat melalui E-mail :


--> Cyberstalking , yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.




--> E-mail Spam, Email yang sifatnya SPAM. Ketegori SPAM ini lebih ke arah subyektif, artinya misalkan suatu hal bisa dianggap SPAM oleh si A tapi oleh si B tindakan itu dianggap wajar. Jadi kalau ada email masuk yang tiba-tiba terdapat dalam kotak email kita tanpa kita minta maka email tersebut dikatakan SPAM dan ilegal. Ini termasuk pelanggaran dalam beremail karena bisa merugikan orang lain. Tindakan ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau sengaja nyebarin virus melalui attachment atau drive yang di download melalui email oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


--> Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin, Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.



--> Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif, Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.


--> Email Porno, Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

--> Penyebaran Virus Melalui Attach Files, Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.




b. Berbicara dalam chatting

--> Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan), Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

--> Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital, Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf




--> Merusak Nama Baik, Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

--> Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum, Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

--> Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan, Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
3. Profesional adalah seseorang yang mejalakan profesinya secara benar dan melakukannyaetika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu Proses Profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status profesional yang diharapkan.

Kamis, 14 Maret 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI I

Contoh Perubahan Etika Atau Sosial Akibat Teknologi

Hallo guys kenalin saya fuji dan temen temen juga  Reggy, Eldy, Gerry dan ketua kelompok Fahri.
By the way ini blog pertama kita. kita ditugasin buat cari contoh kasus soal Etika Profesi
jadi kita udah nemuin kasusnya buat pertanyaan pertama
tapi, sebelumkita masuk ke pertanyaan tugas saya mau menjelaskan dulu etika profesi sedikit.

Etika Profesi adalah "sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat." Jadi secara garis besar perilaku keseharian kita dalam bermasyarakat adalah bersikap profesional dalam diri kita. dan buat pertanyaan pertama kita






 

1. Berikan 3 contoh perubahaan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etikatradisional Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.

Kita udah dapat jawabannya untuk nomer pertama. 

Teknologinya :


   1.      Televisi :
Banyak tayangan atau siaran tv saat ini yang menghilangkan nilai Etika tradisional.
Nilai Etika tradisional yang hilang :
1.      nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/ sesama, cara berpenampilan, sikap dan prilaku.
2.      Tayangan-tayangan yang di tontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup manusia meniru budaya-budaya luar/  yang di tampilkan.

          2.      Situs jejaring sosial :
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti facebook, whatsApp, Instagram, dan jejaring sosial lainnya. Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dengan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
nilai etika teradisional yang hilangnya :
1.      Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
2.      Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS” Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
3.      Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau ponografi dan pornoaksi.

3.      Proses jual beli:

Proses jual beli dulunya dilaksanakan secara manual atau bertatap muka langsung dengan pembeli atau penjual, akan tetapi saat ini proses jual beli bisa dimana saja dan kapanpun. Contohnya dengan adanya e-commerce (jual beli dalam internet), maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.

Nilai etika tradisional yang hilangnya :

1.      Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.

2.      Hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.  



2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum. Berikan contoh.


Untuk pelanggaran sanksi hukum itu sendiri definisinya adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman/penjara.
Contohnya : Korupsi karena pelanggaran ini termasuk hukum pidana. Sanksi yang   diberikan berupa hukuman denda berupa ganti rugi atau   penyitaan barang serta hukuman penjara. 
Jika sanksi sosial adalah Sanksi sosial ini tidak berupa tulisan hitam diatas putih dan seringkali bersifat implisit. Sanksi sosial terkadang mulai muncul ditataran kerabat/tetangga terdekat, namun jika seseorang sudah melakukan berbagai kesalahan yang diulang sekian lama, maka sanksi sosial ini akan semakin meruncing, sang empunya salah akan mendapat sanksi sosial dari kelompok terkecil yaitu keluarga. Idealnya keluarga akan menjadi tameng untuk si pembuat kesalahan, namun karena keluarga sudah kecewa terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan si pemilik salah, maka keluarga pun akan ikut menjauh bahkan terkadang menjadi menyerang.

        Contohnya : Tidak naik kelas dalam sekolah dan dikucilkan oleh keluarga dan teman    teman sekolah dan teman serta kerabat keluarga


 

INTERNET DEFAMATION

*   Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik) Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah sl...