* Definisi Internet Defamation
(Pencemaran Nama Baik)
Defamation
diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slader
(lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesia translation)
di terjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis).
Slader adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah
written defamation (fitnah secara tertulis).Dalam Bahasa Indonesia belum ada
istilah untuk membedakan antara slader dan libel. Penghinaan atau defamation
secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan
kehormatan seseorang.
Defamation merupakan ucapan kebencian
atau fitnah yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau
kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau
kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis,
gender, cacat, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
* UU ITE Pencemaran Nama Baik
Fenomena merebaknya kasus
pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia selalu
menarik untuk diperbincangkan. Dengan kenyataan bahwa negara melalui
pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini sudah memberikan kebebasan
berekspresi khususnya dalam hal mengutarakan pendapat kepada warganya, hal ini
kerap menimbulkan masalah tersendiri.
Dengan adanya kebebasan
berpendapat itu, kemudian banyak orang melupakan batasanbatasan yang tidak
boleh dilanggar, misalnya kaitannya dengan permasalahan hukum, etika, dan moral
ketika seseorang berniat untuk mengungkapkan kritik atau pendapatnya di muka
publik.
Kemajuan teknologi yang
semakin kencang, khususnya di Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk
membangun gaya demokratis dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan demikian masyarakat bisa
dimudahkan untuk mengemukakan pendapatnya melalui media apapun, baik secara
langsung maupun lewat beragam fitur media sosial yang sangat mudah dioperasikan
oleh siapapun di dunia maya.
Keadaan
ini tentu semakin memudahkan setiap manusia sebagai warga negara yang terkadang
merasa tidak memiliki akses secara langsung untuk menyampaikan masukan atau
kritik kepada birokrat maupun lembaga lainnya.
Akan
tetapi, dengan kondisi yang menunjukkan bahwa setiap orang secara bebas
menyampaikan pendapatnya di muka umum, aparat sebagai penegak hukum justru
kesulitan untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat selaku subyek hukum.
Padahal
sudah ada berbagai macam undang-undang yang menjadi regulasi dan memuat
ketentuan-ketentuan khusus terkait kebebasan berpendapat di dunia nyata maupun
dunia maya ini. Seperti misalnya alam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
yang berlaku di Indonesia, ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik dapat
ditemukan pada pasal 310-321 KUHP. Sedangkan khusus untuk pencemaran nama baik
yang dilakukan melalui internet juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang selanjutnya disebut
dengan UU ITE.
* Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi kominukasi dan informasi saat ini
berkembang dengan sangat pesat. Segala aspek kehidupan terpengaruh oleh adanya
perkembangan teknologi tersebut, tidak dapat di pungkiri bahwa dengan semakin
berkembangnya teknologi akan semakin mempermudah segala aktivitas kehidupan
manusia.
Seiring dengan perkembangan teknologi khususnya dalam
bidang komunikasi dan informasi, menjadi salah satu bidang yang berkembang
pesat dan telah di terima dalam kehidupan manusia. Teknologi komunikasi dan
informasi yang saat ini sering di gunakan oleh masyarakat adalah media internet.
Namun pengguna internet yang semakin meningkat, memberikan
dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunakannya. Dari segi
positif, internet dapat mempermudah mencari informasi yang di butuhkan dan
mencangkup segala bidang dalam kehidupan, dapat melakukan interaksi dengan
orang lain dengan mudah dan jangkauannya cukup luas. Sedangkan sisi negatif, tingkat
kejahatan semakin meluas dan beragam. Mulai dari internet abuse, haking, cracking,
carding, internet defamation dan sebagainya.
Di indonesia sendiri saat ini sering maraknya kasus
kejahatan defamation (pencemaran nama baik) yang di sebarkan melalui internet,
yang di akibatkan ke tidak sukaan seseorang terhadap sebuah pernyataan bisa
berujung pelaporan. Contoh kasusnya Polisi menjerat presenter dan pembasket
Augie Fatinus atas kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Oleh karna itu penulis akan membahas tentang masalah
pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE mengenai pencemaran nama baik dengan
judul “INTERNET DEFAMATION”.
* Contoh kasus Pencemaran Nama
Baik
contoh
kasus pencemaran nama baik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat khususnya
yang dilakukan melalui internet. Seperti misalnya yang menimpa presenter dan
pembasket Augie Fantinus di tetapkan
sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, dijerat dengan
UU ITE dan KUHP atas mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket
Asia Para Games 2018 di kawasan Gelora Bungkarno (GBK), jakarta, kamis
(11/10/18) di akun instagramnya @augiefantinus.
Atas
perbuatannya, Augie di kenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan
Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KHUP yang berisi :
Pasal 28
Ayat 2 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang di ajukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antar golongan (SARA).”
Pasal 27
Ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.”
Ancaman hukuman yang di
terima cukup berat karna dalam pasal 28 Ayat 2 di pidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar
* Motif, Penyebab dan
Penanggulangan
A.
Motif Pencemaran Nama Baik
Motif dari pencemaran
nama baik itu sendiri menurut penulis adalah
bermacam-macam intinya ialah di ajukan untuk merendahkan seseorang,
menghina, menghasut maupun menuduh.
B.
Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan
terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.
Secara lisan
2.
Secara tulisan
3.
Menuduh suatu hal di depan umum
C.
Penanggulangan Pencemaran Nama
Baik
Agar
masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Lebih bijak
dalam mengeluarkan kata-kata/statment atau pernyataan yang bersifat pribadi
baik melalui lisan ataupun tulisan dan jangan mudah menyebarkan kabar yang
tidak benar.
*Kesimpulan
Penggunaan
internet dijaman ini sangatlah besar ini dikarenakan manfaat internet sangatlah
besar bagi seseorang bahkan bagi pertumbuhan Ekonomi suatu Bangsa. Akan tetapi
selain manfaat internet juga bisa menimbulkan kerugian yang tidak kalah besar
dari pada manfaatnya,korbannya pun sangat luas dari instansi yang memanfaatkan
internet sampai dengan anak kecil yang belum paham sepenuhnya tentang internet
dapat terkena imbasnya. Untuk itu kami(Penulis) sebagai warga Negara dan juga
sebagai pengguna internet menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepahaman
para pengguna atau pihak yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas dari internet
agar tidak mudah menjadi korban atau menjadi sasaran tindak kejahatan dunia
maya.
Sedangkan dari segi hukum adalah perlunya
peningkatan ketegasan hukum oleh Aparat/Penegak hukum agar tercipta efek jera
pada pelaku tindak kejahatan dunia maya,namun jangan sampai Undang-undang /
Hukum tersebut terlalu mudah menjerat pihak-pihak yang seharusnya tidak tepat
dijerat dengan undang-undang tersebut.