Senin, 25 Maret 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI II




Mengenal Tentang Pelanggaran Berinternet Dan Profesional Dalam Mengukur Profesionalisme


Untuk tugas II dalam etika profesi ini, kita akan menjawab pertanyaan dari tugas dosen kami.
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut kita kenali dulu artinya etika profesi.


Etika Profesi adalah Etika Profesi adalah sikap Etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban Profesi. Etika Profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma Etis umum pada bidang-bidang khusus (Profesi) kehidupan manusia.



Berikut pertanyaannya tugas kami :
1.Berikan contoh etiket atau pelanggan berinternet yang anda ketahui dalam :
  a. Berkirim surat melalui E-mail
b. Berbicara dalam chatting


2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas ?



3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "Proses Profesional" dalam mengukur sebuah Profesionalisme ?


                                  Jawaban nya nih guys :D
 
1.


a. Berkirim surat melalui E-mail :


--> CyberStalking


--> E-mail Spam


--> Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin


--> Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif


--> Email Porno


--> Penyebaran Virus Melalui Attach Files





b. Berbicara dalam chatting


--> Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA


(Suku, Agama, Ras dan antar golongan)


--> Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital


--> Merusak Nama Baik


--> Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum


--> Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan


2.

a. Berkirim surat melalui E-mail :


--> Cyberstalking , yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.




--> E-mail Spam, Email yang sifatnya SPAM. Ketegori SPAM ini lebih ke arah subyektif, artinya misalkan suatu hal bisa dianggap SPAM oleh si A tapi oleh si B tindakan itu dianggap wajar. Jadi kalau ada email masuk yang tiba-tiba terdapat dalam kotak email kita tanpa kita minta maka email tersebut dikatakan SPAM dan ilegal. Ini termasuk pelanggaran dalam beremail karena bisa merugikan orang lain. Tindakan ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau sengaja nyebarin virus melalui attachment atau drive yang di download melalui email oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


--> Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin, Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.



--> Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif, Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.


--> Email Porno, Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

--> Penyebaran Virus Melalui Attach Files, Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.




b. Berbicara dalam chatting

--> Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan), Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

--> Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital, Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf




--> Merusak Nama Baik, Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

--> Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum, Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

--> Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan, Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
3. Profesional adalah seseorang yang mejalakan profesinya secara benar dan melakukannyaetika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu Proses Profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status profesional yang diharapkan.

Kamis, 14 Maret 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI I

Contoh Perubahan Etika Atau Sosial Akibat Teknologi

Hallo guys kenalin saya fuji dan temen temen juga  Reggy, Eldy, Gerry dan ketua kelompok Fahri.
By the way ini blog pertama kita. kita ditugasin buat cari contoh kasus soal Etika Profesi
jadi kita udah nemuin kasusnya buat pertanyaan pertama
tapi, sebelumkita masuk ke pertanyaan tugas saya mau menjelaskan dulu etika profesi sedikit.

Etika Profesi adalah "sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat." Jadi secara garis besar perilaku keseharian kita dalam bermasyarakat adalah bersikap profesional dalam diri kita. dan buat pertanyaan pertama kita






 

1. Berikan 3 contoh perubahaan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etikatradisional Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.

Kita udah dapat jawabannya untuk nomer pertama. 

Teknologinya :


   1.      Televisi :
Banyak tayangan atau siaran tv saat ini yang menghilangkan nilai Etika tradisional.
Nilai Etika tradisional yang hilang :
1.      nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/ sesama, cara berpenampilan, sikap dan prilaku.
2.      Tayangan-tayangan yang di tontonkan banyak membuat perubahan gaya hidup manusia meniru budaya-budaya luar/  yang di tampilkan.

          2.      Situs jejaring sosial :
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti facebook, whatsApp, Instagram, dan jejaring sosial lainnya. Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dengan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
nilai etika teradisional yang hilangnya :
1.      Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
2.      Sama seperti contoh “Orang berzakat melalui SMS” Seperti implikasi silaturahmi yang tertunda.
3.      Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau ponografi dan pornoaksi.

3.      Proses jual beli:

Proses jual beli dulunya dilaksanakan secara manual atau bertatap muka langsung dengan pembeli atau penjual, akan tetapi saat ini proses jual beli bisa dimana saja dan kapanpun. Contohnya dengan adanya e-commerce (jual beli dalam internet), maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.

Nilai etika tradisional yang hilangnya :

1.      Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli.

2.      Hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.  



2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan sanksi hukum. Berikan contoh.


Untuk pelanggaran sanksi hukum itu sendiri definisinya adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman/penjara.
Contohnya : Korupsi karena pelanggaran ini termasuk hukum pidana. Sanksi yang   diberikan berupa hukuman denda berupa ganti rugi atau   penyitaan barang serta hukuman penjara. 
Jika sanksi sosial adalah Sanksi sosial ini tidak berupa tulisan hitam diatas putih dan seringkali bersifat implisit. Sanksi sosial terkadang mulai muncul ditataran kerabat/tetangga terdekat, namun jika seseorang sudah melakukan berbagai kesalahan yang diulang sekian lama, maka sanksi sosial ini akan semakin meruncing, sang empunya salah akan mendapat sanksi sosial dari kelompok terkecil yaitu keluarga. Idealnya keluarga akan menjadi tameng untuk si pembuat kesalahan, namun karena keluarga sudah kecewa terhadap sikap dan tindakan yang dilakukan si pemilik salah, maka keluarga pun akan ikut menjauh bahkan terkadang menjadi menyerang.

        Contohnya : Tidak naik kelas dalam sekolah dan dikucilkan oleh keluarga dan teman    teman sekolah dan teman serta kerabat keluarga


 

INTERNET DEFAMATION

*   Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik) Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah sl...