Senin, 20 Mei 2019

INTERNET DEFAMATION

* Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik)
Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah slader (lisan), libel (tertulis) yang dalam Bahasa Indonesia (Indonesia translation) di terjemahkan menjadi pencemaran nama baik, fitnah (lisan), fitnah (tertulis). Slader adalah oral defamation (fitnah secara lisan) sedangkan Libel adalah written defamation (fitnah secara tertulis).Dalam Bahasa Indonesia belum ada istilah untuk membedakan antara slader dan libel. Penghinaan atau defamation secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang.
Defamation merupakan ucapan kebencian atau fitnah yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.

*  UU ITE Pencemaran Nama Baik
Fenomena merebaknya kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang terjadi di Indonesia selalu menarik untuk diperbincangkan. Dengan kenyataan bahwa negara melalui pemerintahan yang sedang berkuasa saat ini sudah memberikan kebebasan berekspresi khususnya dalam hal mengutarakan pendapat kepada warganya, hal ini kerap menimbulkan masalah tersendiri.

Dengan adanya kebebasan berpendapat itu, kemudian banyak orang melupakan batasanbatasan yang tidak boleh dilanggar, misalnya kaitannya dengan permasalahan hukum, etika, dan moral ketika seseorang berniat untuk mengungkapkan kritik atau pendapatnya di muka publik.

Kemajuan teknologi yang semakin kencang, khususnya di Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk membangun gaya demokratis dalam berbangsa dan

 bernegara. Dengan demikian masyarakat bisa dimudahkan untuk mengemukakan pendapatnya melalui media apapun, baik secara langsung maupun lewat beragam fitur media sosial yang sangat mudah dioperasikan oleh siapapun di dunia maya.

Keadaan ini tentu semakin memudahkan setiap manusia sebagai warga negara yang terkadang merasa tidak memiliki akses secara langsung untuk menyampaikan masukan atau kritik kepada birokrat maupun lembaga lainnya.

Akan tetapi, dengan kondisi yang menunjukkan bahwa setiap orang secara bebas menyampaikan pendapatnya di muka umum, aparat sebagai penegak hukum justru kesulitan untuk melakukan kontrol terhadap masyarakat selaku subyek hukum.

Padahal sudah ada berbagai macam undang-undang yang menjadi regulasi dan memuat ketentuan-ketentuan khusus terkait kebebasan berpendapat di dunia nyata maupun dunia maya ini. Seperti misalnya alam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berlaku di Indonesia, ketentuan hukum mengenai pencemaran nama baik dapat ditemukan pada pasal 310-321 KUHP. Sedangkan khusus untuk pencemaran nama baik yang dilakukan melalui internet juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang selanjutnya disebut dengan UU ITE.

* Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi kominukasi dan informasi saat ini berkembang dengan sangat pesat. Segala aspek kehidupan terpengaruh oleh adanya perkembangan teknologi tersebut, tidak dapat di pungkiri bahwa dengan semakin berkembangnya teknologi akan semakin mempermudah segala aktivitas kehidupan manusia.
Seiring dengan perkembangan teknologi khususnya dalam bidang komunikasi dan informasi, menjadi salah satu bidang yang berkembang pesat dan telah di terima dalam kehidupan manusia. Teknologi komunikasi dan informasi yang saat ini sering di gunakan oleh masyarakat adalah media internet.
Namun pengguna internet yang semakin meningkat, memberikan dampak positif maupun negatif bagi pihak yang menggunakannya. Dari segi positif, internet dapat mempermudah mencari informasi yang di butuhkan dan mencangkup segala bidang dalam kehidupan, dapat melakukan interaksi dengan orang lain dengan mudah dan jangkauannya cukup luas. Sedangkan sisi negatif, tingkat kejahatan semakin meluas dan beragam. Mulai dari internet abuse, haking, cracking, carding, internet defamation dan sebagainya.
Di indonesia sendiri saat ini sering maraknya kasus kejahatan defamation (pencemaran nama baik) yang di sebarkan melalui internet, yang di akibatkan ke tidak sukaan seseorang terhadap sebuah pernyataan bisa berujung pelaporan. Contoh kasusnya Polisi menjerat presenter dan pembasket Augie Fatinus atas kasus pencemaran nama baik lewat media sosial.
Oleh karna itu penulis akan membahas tentang masalah pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE mengenai pencemaran nama baik dengan judul “INTERNET DEFAMATION”.

*  Contoh kasus Pencemaran Nama Baik
contoh kasus pencemaran nama baik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat khususnya yang dilakukan melalui internet. Seperti misalnya yang menimpa presenter dan pembasket Augie  Fantinus di tetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik lewat media sosial, dijerat dengan UU ITE dan KUHP atas mengunggah video polisi yang ia sebut menjadi calo tiket Asia Para Games 2018 di kawasan Gelora Bungkarno (GBK), jakarta, kamis (11/10/18) di akun instagramnya @augiefantinus.
Atas perbuatannya, Augie di kenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KHUP yang berisi :
Pasal 28 Ayat 2 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di ajukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Ancaman hukuman yang di terima cukup berat karna dalam pasal 28 Ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar


*  Motif, Penyebab dan Penanggulangan
A.    Motif Pencemaran Nama Baik
Motif dari pencemaran nama baik itu sendiri menurut penulis adalah  bermacam-macam intinya ialah di ajukan untuk merendahkan seseorang, menghina, menghasut maupun menuduh.

B.    Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.      Secara lisan
2.      Secara tulisan
3.      Menuduh suatu hal di depan umum

C.    Penanggulangan Pencemaran Nama Baik
      Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan lisan atau tulisan. Lebih bijak dalam        mengeluarkan kata-kata/statment atau pernyataan yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan dan jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar.




*Kesimpulan

Penggunaan internet dijaman ini sangatlah besar ini dikarenakan manfaat internet sangatlah besar bagi seseorang bahkan bagi pertumbuhan Ekonomi suatu Bangsa. Akan tetapi selain manfaat internet juga bisa menimbulkan kerugian yang tidak kalah besar dari pada manfaatnya,korbannya pun sangat luas dari instansi yang memanfaatkan internet sampai dengan anak kecil yang belum paham sepenuhnya tentang internet dapat terkena imbasnya. Untuk itu kami(Penulis) sebagai warga Negara dan juga sebagai pengguna internet menekankan pentingnya kehati-hatian dan kepahaman para pengguna atau pihak yang memanfaatkan fasilitas-fasilitas dari internet agar tidak mudah menjadi korban atau menjadi sasaran tindak kejahatan dunia maya.                          
      Sedangkan dari segi hukum adalah perlunya peningkatan ketegasan hukum oleh Aparat/Penegak hukum agar tercipta efek jera pada pelaku tindak kejahatan dunia maya,namun jangan sampai Undang-undang / Hukum tersebut terlalu mudah menjerat pihak-pihak yang seharusnya tidak tepat dijerat dengan undang-undang tersebut.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNET DEFAMATION

*   Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik) Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah sl...