Senin, 15 April 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI V

CONTOH KASUS KEJAHATAN INTERNET SESUAI UU ITE YANG BERLAKU
PASAL 27
(1)
 "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Kasus Kesusilaan
Nuril Baiq ini adalah melanggar kesusilaan,
"Akibat merekam perbincangan mesum sang kepala sekolah"
Putusan kasasi Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.
Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu, bermula ketika Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan M dengan dirinya pada 2012. M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala SMAN 7.
Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.
____________________________________________________________________
PASAL 27
(2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Kasus perjudian
"Berawal dari terdakwa Lusiana Pengepul Judi Togel online yang akhirnya menjerat Bandar Judi Togel Online"
Kasus Bandar judi online yakni Agus Twindi alias Agus Fendi
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa berawal dari penangkapan pengepul judi togel bernama Lusiana (berkas terpisah) di Jember.
Dari keterangan Lusiana inilah, polisi akhirnya menangkap terdakwa yang merupakan bandar judi togel online. “Lusiana merupakan pengepul yang menyetorkan nomor judi togel dan uang tombokan dari para pengecer ke bandar yang bernama Agus Fendi (terdakwa),” terangnya, Rabu (14/2/2018)
Dari penangkapan terdakwa, polisi menyita barang bukti diantaranya, handphone, kartu debet paspor BCA platinum, laptop, buku catatan, kalkulator, modem, Ipad merk Apple. “Terdakwa melakukan perjudian sebagai bandar dengan menggunakan sarana handphone untuk menerima nomor tombokan dari pengepul dalam bentuk SMS. Setelah menerima nomor tombokan dari pengepul, kemudian nomor tombokan tersebut dimainkan terdakwa di website judi online www.togel4d.com yang diakses dengan laptop,” ungkap jaksa Rista.
Dua saksi yang dihadirkan di persidangan yaitu Lusiana, pengepul togel dan Agung Kriswantoro, anggota polisi.
Pada keterangannya, Agung membenarkan bahwa dirinya yang melakukan penggerebekan bisnis togel online yang dijalankan terdakwa. “Benar saat itu saya dan rekan saya yang menangkap terdakwa. Terdakwa ini bandar togel,” kata Agus dihadapan majelis hakim yang diketua Jihad Arkhanudin.
Di tempat yang sama, Lusiana juga membenarkan bahwa terdakwa merupakan bandar judi togel online. “Bener saya yang setorkan uang judi ke terdakwa melalui rekening BCA. Saya belum lama kenal terdakwa,” ungkapnya.
Sementara itu, terdakwa membenarkan bahwa dirinya merupakan bandar judi togel online di daerah Wonorejo, Rungkut, Surabaya. “Setahun saya kerja ini (bandar togel). Sebelumnya saya kerja jual telur. Keuntungan yang saya dapat Rp 150 ribu perhari,” kata terdakwa.
____________________________________________________________________ 
PASAL 27
(3)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. "

Kasus Pencemaran Nama Baik
"Pencemaran Nama Baik atas tuduhan terhadap Muhammad Misbakhun perihal perampokan Bank Century"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).
Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012).
Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum.
"Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari," tulis Misbakhun mengakhiri twitwar itu.
Tiga hari kemudian, Misbakhun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Benny pun menanggapi santai laporan Misbakhun itu. Lalu, pada Kamis (5/9/2013), kasus ini kembali mencuat ke publik ketika Benny ditahan di rutan Kelas I Cipinang oleh pihak kejaksaan.

____________________________________________________________________
PASAL 27
(4)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman"

Kasus Pengancaman
"Kasus yang berkaitan dengan pasal ini seperti yang ada pada Surat Putusan Nomor 166/Pid.B/2015/PN.Pgp yang menetapkan saudara JUMRI ALS JUM BIN H. SAMIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Pengancaman Melalui Sarana Elektronik""
 Modus kejahatannya terdakwa dengan menggunakan Hadphone telah mengirim sms yang isinya telah terjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai berikut "Wewe ini Jum Puput temen Iwan, masalah uang sisa 16 juta jangan kamu pikir lagi, tidak usah kamu bayar juga tidak apa-apa, saya ini orang kampung we, saya tidak masalah hilang segitu, Tapi Ingat. Kamu jangan merasa menyesal jika kamu, dan anak istrimu ada yang muntah darah salah satu diantara kalian, ingat ya. Kamu memang banyak uang, tapi kamu tidak banyak ilmu, jangan kamu kira kalau kamu sudah banyak uang, kamu tidak mempan santet, karena saya rasa, istri kamu tahu apa yang tadi sudah saya ambil dirumah kamu, keluarga kamu lebih berharga dari pada uang 16 juta itu. Iya kan? Maaf we, terpaksa aku lakukan ini, saya rasa kamu mau mencoba seperti Dikrimsus Polda yang sudah meninggal dunia itu. itu gara-gara dia membuat kesalahan dengan keluarga saya"
Hal tersebut berawal dari bulan Desember 2013, M.Feran alias Iwan menjual timah milik terdakwa kepada saksi Hengki alias Wewe sebanyak 214 Kg Timah seharga Rp. 23.200.000,-, lalu saksi Hengki alias Wewe baru membayar Rp. 7.200.000,- kepada M. Feran. Dikarenakan M.Feran mempunyai hutang kepada Hengki alias Wewe sebesar Rp. 352.968.128,- , Hengki alias Wewe tidak mau melunasi uang timah milik terdakwa. Sehingga terdakwa bersama M.Feran alias Iwan telah berulang kali kerumah saksi Hengki alias Wewe akan tetapi tidak pernah bertemu dengan saksi Hengki alias Wewe. Akhirnya pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 21.48 saksi Hengki alias Wewe menerima SMS dari terdakwa yang isinya seperti yang disebutkan diatas sehingga membuat saksi Hengki alias Wewe merasa tidak nyaman dan terancam dan memindahkan anak dan istrinya ke Jakarta.
____________________________________________________________________
PASAL 28
(1)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Kasus HOAX
"Anton Setiawan selaku kasus menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian kosumen"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 36/Pid.Sus/2018/PT.DKI, putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1116/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Brt, dalam putusan tingkat pertama tersebut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan dengan sarana Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penipuan tersebut dilakukan dengan cara tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengenai investasi yang mengakibatkan kerugian konsumen. Perbuatan terdakwa tersebut, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan dijatuhkan pula pidana denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan.
____________________________________________________________________
PASAL 28
(2)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech)
"Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, Jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan."
Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jaksa menilai Jonru telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata jaksa Zulkifli saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/2/2018).
Jaksa menyebut serangkaian informasi yang disebut menimbulkan kebencian itu diunggah Jonru dalam akun Facebook miliknya. Menurut jaksa, unggahan itu pada periode Juni-Agustus 2017.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku ras dan antara golongan," ujar jaksa.
"Masing-masing merupakan kejahatan ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan yang berkelanjutan," sambungnya.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta perkara ini menarik perhatian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa merupakan merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
____________________________________________________________________
PASAL 29
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Kasus Ancaman Kekerasan Bersifat Menakut-nakuti ditujukan secara pribadi

"Hary Tanoesoedibjo mengancam KSPTPKK Agung Yulianto"

Sejak 23 Juni 2017, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) menyandang status sebagai tersangka. CEO MNC Grup ini diduga melanggar Pasal 29 nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Kasus yang menjerat Hary Tanoe bermula setelah ia mengirimkan beberapa pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Pesan pertama pada Selasa 5 Januari 2016, sekitar pukul 16.30 WIB berbunyi:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Selanjutnya pada 7 dan 9 Januari 2016 Hary Tanoe kembali mengirim pesan serupa. Hanya saja dalam pesan 7 Januari 2016 ia membubuhi kalimat tambahan di akhir pesan: “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Yulianto yang saat itu sedang menangani kasus restitusi pajak PT Mobile-8 Telecom, di mana Hary Tanoe menjadi saksi sekaligus komisaris perusahaan merasa tak nyaman. Ia menilai pesan-pesan yang dikirim Hary sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Kasus ini sempat mengendap selama lebih dari setahun, sampai akhirnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Hary pada 12 Juni 2017. Kepada media yang mewawancarainya Hary membantah jika pesan singkat yang ia kirim merupakan ancaman. “Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik,” kata Hary.
Tapi bantahan itu tidak membuat nasib Hary Tanoe lebih baik. Ia tetap dijadikan tersangka oleh penyidik polri. Hari ini, Selasa 23 Juni 2017, HT kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dengan alasan telah memiliki kegiatan.
____________________________________________________________________
PASAL 30
(1)
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun."
Kasus Mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik Orang lain dengan cara apapun
"Jasriadi Saracen divonis karena akses ilegal"
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018) siang memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi alias JAS bersalah atas akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE."Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," sebut Ketua Majelis Hakim, Asep Koswara
Menurut Hakim, Jasriadi (32) terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu tanpa izin. Dia dituduh telah mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017. Pada saat itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
____________________________________________________________________
PASAL 30
(2)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik."
Kasus mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan memperoleh informasi atau Dokumen Elektronik

"Pembobolan sistem pengisian pulsa menggunakan sistem POS PT.Indomarco Prismatama"
NR, warga Tulungagung, Jawa Timur diringkus polisi lantaran meretas sistem POS pengisian pulsa milik perusahaan waralaba minimarket. Ia membobol pulsa di perusahaan tersebut selama enam jam hingga mencapai Rp 11,6 juta. Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari kantor pusat PT Indomarco Prismatama ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2016 lalu. Mereka melaporan terkait adanya pencurian pulsa pada sistem POS pengisian pulsa di 13 toko Indomaret di Jawa Timur dan Kalimantan. "Tersangka NR berhasil menyedot pulsa Indomaret selama enam jam mencapai Rp 11,6 juta," ujar Roberto ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/8/2016). Roberto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya NR menggunakan alamat server pusat, kemudian masuk pada server cabang dan langsung menjalankan aplikasi POS pengisian pulsa. Kemudian sistem itu mengikuti perintah untuk melakukan pengisian pulsa ke nomor ponsel yang dituju. Setelah berhasil membobolnya, NR mengumpulkan pulsa-pulsa tersebut dan disimpan dalam 13 nomor provider berbeda. Kemudian, barulah tersangka memperjual belikan pulsa itu di forum jual beli online. "Dia menjual pulsa dengan harga lebih rendah daripada yang di pasaran. Misalnya pulsa Rp 100.000 dia jual seharga Rp 80.000," ucapnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dan atau pasal 30 ayat (2) Jo pasal 46 ayat (2) dan atau pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.
____________________________________________________________________
PASAL 30
(3)
" Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. "
Kasus mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan melanggar, melapaui, atau menjembol sistem pengamanan
"Fake GPS atau "Tuyul" menjebol aplikasi Go-Jek"
Istilah "tuyul" pada layanan ojek online merupakan kecurangan karena pengemudi menggunakan aplikasi " fake GPS" untuk mendapat penumpang meski berada jauh dari lokasi. Penggunaan "tuyul" bisa merugikan konsumen karena mengacaukan estimasi waktu kedatangan driver. Selain itu, aplikasi GPS palsu ini juga digunakan untuk membuat order fiktif. Dengan order fiktif ini, pengemudi bisa meraup keuntungan bahkan tanpa harus beranjak dari tempatnya. Aplikasi ini disebut "tuyul" karena pengemudi seolah-olah mendapat penumpang, lalu mengantarnya sampai ke tempat tujuan. Padahal, pengemudi ojek online tersebut hanya diam di tempat. Melihat masalah ini, Go-Jek menginisiasi gerakan #HapusTuyul. Vice President Corporate Communication Go-Jek Michael Say mengatakan, Go-Jek tengah mengembangkan sistem yang dapat mendeteksi apakah si pengemudi menggunakan GPS palsu atau tidak. "Sekarang kami hapus para tuyul supaya teman-teman bisa fair play," ujar Michael dalam pertemuan dengan mitra pengemudi, seperti dirangkum KompasTekno dari rekaman video yang diunggah di akun resmi Twitter Go-Jek, Kamis (22/3/2018).
Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

INTERNET DEFAMATION

*   Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik) Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah sl...