Senin, 25 Maret 2019

ETIKA PROFESI DAN KOMUNIKASI II




Mengenal Tentang Pelanggaran Berinternet Dan Profesional Dalam Mengukur Profesionalisme


Untuk tugas II dalam etika profesi ini, kita akan menjawab pertanyaan dari tugas dosen kami.
Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut kita kenali dulu artinya etika profesi.


Etika Profesi adalah Etika Profesi adalah sikap Etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban Profesi. Etika Profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma Etis umum pada bidang-bidang khusus (Profesi) kehidupan manusia.



Berikut pertanyaannya tugas kami :
1.Berikan contoh etiket atau pelanggan berinternet yang anda ketahui dalam :
  a. Berkirim surat melalui E-mail
b. Berbicara dalam chatting


2. Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas ?



3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan "Proses Profesional" dalam mengukur sebuah Profesionalisme ?


                                  Jawaban nya nih guys :D
 
1.


a. Berkirim surat melalui E-mail :


--> CyberStalking


--> E-mail Spam


--> Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin


--> Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif


--> Email Porno


--> Penyebaran Virus Melalui Attach Files





b. Berbicara dalam chatting


--> Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA


(Suku, Agama, Ras dan antar golongan)


--> Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital


--> Merusak Nama Baik


--> Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum


--> Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan


2.

a. Berkirim surat melalui E-mail :


--> Cyberstalking , yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.




--> E-mail Spam, Email yang sifatnya SPAM. Ketegori SPAM ini lebih ke arah subyektif, artinya misalkan suatu hal bisa dianggap SPAM oleh si A tapi oleh si B tindakan itu dianggap wajar. Jadi kalau ada email masuk yang tiba-tiba terdapat dalam kotak email kita tanpa kita minta maka email tersebut dikatakan SPAM dan ilegal. Ini termasuk pelanggaran dalam beremail karena bisa merugikan orang lain. Tindakan ini juga bisa digunakan sebagai sarana untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau sengaja nyebarin virus melalui attachment atau drive yang di download melalui email oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


--> Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin, Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.



--> Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif, Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.


--> Email Porno, Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

--> Penyebaran Virus Melalui Attach Files, Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.




b. Berbicara dalam chatting

--> Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan), Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

--> Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital, Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf




--> Merusak Nama Baik, Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

--> Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum, Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

--> Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan, Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
3. Profesional adalah seseorang yang mejalakan profesinya secara benar dan melakukannyaetika dan garis-garis profesionalisme yang berlaku pada profesinya tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu Proses Profesional, yaitu proses evolusi dalam mengembangkan profesi kearah status profesional yang diharapkan.

1 komentar:

INTERNET DEFAMATION

*   Definisi Internet Defamation (Pencemaran Nama Baik) Defamation diartikan sebagai pencemaran nama baik dan bisa juga dengan istilah sl...