PROFESIONALISME DALAM BENTUK SEBUAH PROFESI PROGRAMMER DAN PENEGAK HUKUM
Dalam artikel ini kami akan menjelaskan profesionalisme dalam bentuk profesi. yaitu bidang profesionalisme dan profesionalisme aparat penegak hukum
sebelum menjelaskan hal tersebut. Kami akan menjelaskan apa sih profesionalisme itu ?
pengertian profesionalisme menurut para ahli :
* Onny S. Prijono
Profesionalisme adalah kemampuan untuk memasuki ajang kompetisi sebagai antisipasi menghadapi globalisasi.
* Pamudji (1985)
Profesionalisme adalah lapangan kerja tertentu yang di duduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
* Korten & Alfonso (1981)
Profesionalisme adalah kecocokan (Fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic competence) dengan kebutuhan tugas (ask-requitment)
jadi profesionalisme adalah kemampuan dari seseorang dalam menjalankan profesinya dengan baik dan menetapkan komitmen terhadap profesinya untuk mengembangkan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas kita disini adalah menjawab pertanyaan sebagai berikut.
1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi Programmer dan Penegak Hukum ?
2. Pilihlah satu profesi dalam bidang IT atau profesi Non IT ?
1. Profesionalisme Programmer di bidang IT di programmer harus memiliki sikap mandiri dengan kemampuan yang dimilikinya secara pribadi dan terbuka , mau menghargai pendapat oranglain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinnya. karena profesi programmer harus memiliki sikap tidak bergantung pada orang lain , tebuka, lapang hati mau menerima kritik dan saran dari orang lain.
memiliki pengetaahuan yang tinggi di bidang IT, salah satunya harus menguasai bahasa pemrograman, sehingga dalam pembuatan program harus benar-benar terjamin kualitasnya.
menerapkan norma-norma yang berhubungan dengan IT yang telah di atur dalam kode etik.
Profesionalisme penegak hukum aparat penegak hukum dalam pengertian luas merupakan institusi penegak hukum, sedangkan dalam arti sempit, aparat penegak hukum adalah seperti polisi, jaksa, hakim dan sebagainya.
penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berfikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. dalam menegakan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum demi menentukan apa yang seharusnya dilakukan sebagai seorang profesional.
self-image positif dan pentingnya seif-esteem sebagai nilai.aparat penegak hukum profesional tidak mudah memperdagangkan profesinya. mksudnya keahlian saja tidak cukup. haarus bersikap profesional, berani menegakan keadilan, konsistensi bertindak adil.
2. Profesi dalam bidang IT :
Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, menginmplementasi, memelihara dan memperbaiki database.
Tugas :
Menginstal perangkat lunak baru
mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
mengelola keamanan database
Kualifikasi :
Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
Menguasai teknologi server dan storage
Tidak ada komentar:
Posting Komentar